Jumat, 20 September 2024

Berita Nasional Hari Ini

Jokowi Wajibkan Pertambangan Miliki Persemaian, Jadi Perusak Utama Lingkungan

Minggu, 11 Agustus 2024 8:40

ILUSTRASI - Ilustrasi pertambangan/ Foto: IST

POJOKNEGERI.COM - Presiden Jokowi tak ragu menyebut sektor pertambangan jadi penyebab utama kerusakan lingkungan.

Hal ini diungkapkan Jokowi saat berbicara terkait perubahan iklim.

Kepala negara awalnya mengungkit, jika lingkungan tidak bisa terjaga, maka yang paling berpengaruh adalah terhadap kualitas hidup, baik berupa penyakit, kekeringan maupun pangan.

“Dan sektor yang paling banyak menekan adalah sektor energi, pertambangan, yang gede-gede ada di situ. 

Dan dimulai dari sektor kehutanan dan energi itu, kalau keliru mengelola maka akan memberikan kerugian kepada kita,” ucap Jokowi usai acara Like Festival Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Jakarta Convention Center Jakarta Pusat, Jumat, 9 Agustus 2024. 

Jokowi mengatakan bahwa dirinya sering menyampaikan semua pertambangan harus punya nursery atau persemaian, pemulihan lingkungan, dan rehabilitasi hutan.  

“Ini harus menjadi concern dari kementerian kehutanan,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Eks Gubernur Jakarta sempat mengapresiasi peran kelompok masyarakat. 

Jokowi mengakui bahwa dalam mengatasi tantangan iklim pemerintah tidak bisa bekerja sendirian.

Jokowi baru saja menerbitkan peraturan soal percepatan pembangunan fasilitas persemaian di pertambangan mineral dan batubara pada 5 Agustus 2024. 

Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 77 tahun 2024.

Dalam Perpres 77 disebutkan kategori badan usaha tambang yang wajib membangun dan mengelola persemaian

Kategori tersebut tertulis dalam pasal 2 pada aturan tersebut. 

Selain mewajibkan, Perpres 77 menyebutkan seluruh biaya yang diperlukan badan usaha untuk melakukan tahapan perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha.

Pemerintah memberikan waktu percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai 31 Desember 2025. 

Seandainya tidak dilaksanakan akan diberi sanksi tegas. (*)

 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment