Tujuannya agar pelaksanaan pemindahan IKN tidak terlalu membebani APBN.
Ahmad Doli Kurnia jelaskan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan swasta dan investor. Dari pernyataan Ahmad Doli Kurnia, pihak swasta atau investor itu meminta kepastian hukum.
"Kami juga tahu pemerintah telah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak tersebut dan banyak yang bersedia melakukan kerja sama, hanya saja ada satu yang diminta, mereka minta adanya kepastian hukum,” bebernya.
Indonesia ini kata Ahmad, merupakan negara hukum. Dan, kekuatan setelah UUD 1945 adalah UU. Maka hal yang paling diperlukan untuk bisa melakukan tahap berikutnya dalam pelaksanaan pemindahan IKN ini adalah adanya UU IKN.
“Kami juga paham dan sadar bahwa dalam penyusunan UU itu ada tata tertib, mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang memayunginya. Jadi kami selalu memegang teguh agar UU ini bisa memenuhi syarat formil dan materil,” ujar Ahmad Doli Kurnia.
Lagi pula menurut Ahmad Doli Kurnia, pemindahan IKN ini untuk masa depan Indonesia ratusan tahun ke depan.
Ahmad Doli Kurnia meminta masyarakat agar tidak memiliki perkiraan setelah RUU disahkan langsung IKN pindah ke Kaltim.
"Kita buat pondasinya dulu, bergerak sampai menyelesaikan IKN ini, lalu pindah dan menjadi pusat pertumbuhan pemerataan ekonomi Indonesia ke depan,” ujar Ahmad Doli Kurnia. (*)
Berita ini telah terbit di PojokNegeri.com