Disebutnya ada dua unsur pimpinan dan ia menegaskan, seleksi dan penetapan komisioner sudah sesuai aturan yang berlaku dan siap mempertanggungjawabkan kerjanya ke internal dewan.
Sebab ada anggapan, penetapan calon komisioner ini tidak sah lantaran seolah melangkahi pimpinan.
"Penetapan ini sudah sah. Ini bukan keputusan Jahiddin, tapi keputusan komisi I," tandasnya.
Terkait polemik di internal DPRD, media ini mencoba mengkonfirmasi Sekretaris DPRD Kaltim, Muhammad Ramadhan terkait hal tersebut.
Ramadhan sapaannya itu mengatakan, saat ini dirinya belum menerima laporan hasil rekapitulasi uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPID Kaltim periode 2022 - 2025.
"Belum dapat laporan dari stafku, kalau sudah ada laporan baru saya bisa komentar," katanya.
Sebab kata dia, kemungkinan dokumen sedang diproses di persidangan atau jajarannya terutama yang membidangi.
"Besok saya panggil," ujarnya lagi.
Berita ini telah tayang di pojoknegeri.com
(redaksi)