Sabtu, 23 November 2024

Isu Tak Sah Karena Langkahi Pimpinan di Seleksi Calon Komisioner KPID, Ketua Komisi I Sebut Sudah Sesuai Aturan

Senin, 20 Desember 2021 21:41

ANGGOTA DEWAN - Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin/ Foto: popnews.id

POPNEWS.ID - Update rekapitulasi fit and proper test untuk calon komisioner KPID Kaltim.

Internal DPRD Kaltim memanas setelah hasil rekapitulasi fit and proper test diumumkan Komisi I.

Pasalnya, laporan 14 calon komisioner terdiri dari dua formasi inti sebanyak tujuh calon dan tujuh lainnya sebagai cadangan tanpa lebih dulu dilaporkan kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim.

Namun, Ketua Komisi I, Jahiddin menyebut sesuai prosedur laporan itu tidak perlu dilakukan.

Sebabnya penetuan dalam Fit and Proper Test murni kewenangan komisi bidang hukum dan pemerintahan.

"Setelah pengumuman rekapitulasi barulah melaporkan kepada pimpinan. Kerja kami sudah sesuai juknis dan aturan," kata Jahidin dalam jumpa pers, Senin (20/12/2021) di ruang Komisi I, Kantor DPRD Kaltim.

Sebagai informasi, berdasarkan surat bernomor 04/UKK-KPID/SET-DPRD/XIV 2021 yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, berikut ini nama-nama yang dinyatakan lulus menjadi Anggota KPID Provinsi Kaltim periode 2022-2025:

1. Ali Yamin Ishak, S.Sos,

2. Irwansyah, S.Pd,

3 Adji Novita Wida Vantina, S.Sos,

4. Dedy Pratama, S.Ikom, M.Sos,

5. Tri Heriyanto, S.Ag,

6. Hajaturamsyah, S.Hut

7. Hendro Prasetyo, S.Sos.

Sementara nama-nama yang dinyatakan sebagai cadangan calon Anggota KPID Provinsi Kaltim yakni:

1. Sabir Ibrahim SH, MH., CLA,

2. Muhammad Isnaini, S.Hut

3. Devi Alamsyah, S.IP,

4. DR Silviana Purwanti, M.Si,

5. Dr Aji Eka Qamara YDH, S.Sn, M.Si

6. Bawon Kuatno. S. Kom,

7. Mohamad Syarifuddin, S Hut.

"14 nama berdasarkan hasil nilai tertinggi dari 21 calon dari timsel (tim seleksi)," imbuhnya.

Jahidin menambahkan, hasil keputusan ini sudah sesuai mekanisme. Ia menyinggung adanya intervensi yang ingin meubah susunan calon inti komisioner KPID.

Disebutnya ada dua unsur pimpinan dan ia menegaskan, seleksi dan penetapan komisioner sudah sesuai aturan yang berlaku dan siap mempertanggungjawabkan kerjanya ke internal dewan.

Sebab ada anggapan, penetapan calon komisioner ini tidak sah lantaran seolah melangkahi pimpinan.

"Penetapan ini sudah sah. Ini bukan keputusan Jahiddin, tapi keputusan komisi I," tandasnya.

Terkait polemik di internal DPRD, media ini mencoba mengkonfirmasi Sekretaris DPRD Kaltim, Muhammad Ramadhan terkait hal tersebut.

Ramadhan sapaannya itu mengatakan, saat ini dirinya belum menerima laporan hasil rekapitulasi uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPID Kaltim periode 2022 - 2025.

"Belum dapat laporan dari stafku, kalau sudah ada laporan baru saya bisa komentar," katanya.

Sebab kata dia, kemungkinan dokumen sedang diproses di persidangan atau jajarannya terutama yang membidangi.

"Besok saya panggil," ujarnya lagi.

Berita ini telah tayang di pojoknegeri.com

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment