"Jadi kalau misalnya Anies memang benar-benar ingin menghapuskan penggusuran dari Jakarta dia harus mencabut Pergub 207/2016 dan menggantinya dengan peraturan yang lebih humanis.
Kalau tidak, dia sama saja membiarkan masalah penggusuran di Jakarta," imbuhnya.
Berdasarkan data LBH Jakarta, adapun dari total seluruh kasus penggusuran paksa di Jakarta selama Januari hingga September 2018, Jakarta Selatan menjadi kota administratif yang paling banyak melakukan penggusuran, yaitu sebanyak 23 titik penggusuran.
Disusul Jakarta Pusat dengan 22 titik penggusuran, sedangkan untuk Jakarta Utara dan Jakarta Barat sebanyak 12 titik dan Jakarta Timur 10 titik penggusuran.
Jakarta pusat menjadi kota administratif yang paling banyak melakukan penggusuran terhadap unit usaha yaitu sebanyak 19 titik penggusuran.
Sedangkan Jakarta Selatan terdapat penggusuran terhadap hunian, yaitu sebanyak 10 titik penggusuran.
Total ada 79 titik penggusuran secara paksa di Jakarta selama waktu tersebut. (*)