Charlie menjelaskan, penggusuran dengan melibatkan Satpol PP dan anggota terkait masih terjadi. Terlebih penggusuran paksa dilakukan tanpa didahului dengan musyawarah.
"Walaupun memang jumlahnya lebih kecil tapi pola-pola serupa tanpa ada musyawarah dan juga pola-pola kekerasan melalui Satpol PP maupun oknum-oknum yang tidak berwenang seperti TNI itu tetap terjadi di masa kepemimpinan Anies," ujarnya.
Menurut Charlie, salah satu janji Anies untuk tidak melakukan penggusuran paksa tidak ditepati.
Bahkan, kata Charlie, Anies membiarkan kasus-kasus sengketa lahan yang terjadi di Jakarta dengan dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016.
"Kita meng-highlight di kasus penggusuran juga bahwa ada janji yang kemudian tidak ditepati oleh Anies Baswedan.
Dia tetap membiarkan kasus-kasus sengketa lahan ada di Jakarta tanpa ikut campur dan dia tetap melanggengkan adanya peraturan yang pro terhadap penggusuran, yaitu Pergub No 207 Tahun 2016," tuturnya.
Lebih lanjut, Charlie menuntut agar pergub yang dibuat di era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk dicabut.
Dia meminta agar peraturan tersebut diganti dengan peraturan yang lebih humanis.