POPNEWS.ID - Pilpres 2024 tinggal 4 hari lagi.
Janji Anies Baswedan saat mau maju di Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu diungkit lagi.
Saat itu, Anies berjanji tak akan meneruskan penggusuran warga yang pernah dilakukan di era Ahok.
Anies menyebut akan melakukan program urban renewall alias penataan ulang, bukan pengosongan tanpa kemanusiaan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti soal janji Gubernur DKI Anies Baswedan tidak melakukan penggusuran.
Namun LBH Jakarta menemukan kasus penggusuran paksa di era Anies.
"Terkait penggusuran, kita tahu Anies Baswedan naik menjadi gubernur dengan janji tidak akan menggusur paksa warga Jakarta dan akan menghilangkan penggusuran sebagai cara-cara, praktik-praktik yang sering terjadi di Jakarta," kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Meidino, setelah menyerahkan rapor merah empat tahun kepemimpinan Anies, di Balai Kota, Jakarta, Senin (18/10/2021).
"Pada kesempatan kali ini, kita meng-highlight permasalahan bahwa semasa kepemimpinan Anies tetap terjadi penggusuran paksa pada 2017 sampai 2019, LBH Jakarta mengeluarkan laporan yang menjelaskan bahwa dalam masa kepemimpinan Anies tetap terjadi penggusuran yang melanggar HAM," lanjutnya.
Charlie menjelaskan, penggusuran dengan melibatkan Satpol PP dan anggota terkait masih terjadi. Terlebih penggusuran paksa dilakukan tanpa didahului dengan musyawarah.
"Walaupun memang jumlahnya lebih kecil tapi pola-pola serupa tanpa ada musyawarah dan juga pola-pola kekerasan melalui Satpol PP maupun oknum-oknum yang tidak berwenang seperti TNI itu tetap terjadi di masa kepemimpinan Anies," ujarnya.
Menurut Charlie, salah satu janji Anies untuk tidak melakukan penggusuran paksa tidak ditepati.
Bahkan, kata Charlie, Anies membiarkan kasus-kasus sengketa lahan yang terjadi di Jakarta dengan dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016.
"Kita meng-highlight di kasus penggusuran juga bahwa ada janji yang kemudian tidak ditepati oleh Anies Baswedan.
Dia tetap membiarkan kasus-kasus sengketa lahan ada di Jakarta tanpa ikut campur dan dia tetap melanggengkan adanya peraturan yang pro terhadap penggusuran, yaitu Pergub No 207 Tahun 2016," tuturnya.
Lebih lanjut, Charlie menuntut agar pergub yang dibuat di era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk dicabut.
Dia meminta agar peraturan tersebut diganti dengan peraturan yang lebih humanis.
"Jadi kalau misalnya Anies memang benar-benar ingin menghapuskan penggusuran dari Jakarta dia harus mencabut Pergub 207/2016 dan menggantinya dengan peraturan yang lebih humanis.
Kalau tidak, dia sama saja membiarkan masalah penggusuran di Jakarta," imbuhnya.
Berdasarkan data LBH Jakarta, adapun dari total seluruh kasus penggusuran paksa di Jakarta selama Januari hingga September 2018, Jakarta Selatan menjadi kota administratif yang paling banyak melakukan penggusuran, yaitu sebanyak 23 titik penggusuran.
Disusul Jakarta Pusat dengan 22 titik penggusuran, sedangkan untuk Jakarta Utara dan Jakarta Barat sebanyak 12 titik dan Jakarta Timur 10 titik penggusuran.
Jakarta pusat menjadi kota administratif yang paling banyak melakukan penggusuran terhadap unit usaha yaitu sebanyak 19 titik penggusuran.
Sedangkan Jakarta Selatan terdapat penggusuran terhadap hunian, yaitu sebanyak 10 titik penggusuran.
Total ada 79 titik penggusuran secara paksa di Jakarta selama waktu tersebut. (*)