POPNEWS.ID - Kasus Covid-19 yang kembali melonjak membuat aktivitas masyarakat kembali terbatas.
Termasuk soal ibadah, dan pendidikan yang sempat kembali berjalan normal.
Kamis (3/2/20223), kasus Covid-19 Indonesia menyentuh angka 27.197 kasus baru.
Sebelumnya, saat Indonesia dilanda gelombang pertama, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi.
Kala itu, MUI memersilakan pelaksanaan Sholat Jumat diganti dengan sholat Dzuhur di rumah.
Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) KH Miftahul Huda mengatakan, jika Covid-19 tak terkendali, ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing.