Rabu, 25 Desember 2024

Google Digugat US$2,4 miliar Karena Diduga Langgar UU Antimonopoli

Senin, 7 Februari 2022 23:11

Ilustrasi

POPNEWS.ID - Google com digugat US$2,4 miliar karena diduga langgar UU Antimonopoli.

Gugatan dilakukan oleh platform penyedia perbandingan harga, PriceRunner AB.

Gugatan itu senilai 22 miliar kronor atau US$2,4 miliar (Rp34,56 triliun).

PriceRunner AB menggugat di pengadilan pasar dan paten Stockholm.

Dasar gugatan PriceRunner AB itu adalah adanya kesimpulan keputusan hukum di Uni Eropa yang tetapkan Google telah langgar undang-undang antimonopoli.


Pemkot Samarinda ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2022

Cara Google com adalah diduga memanipulasi hasil pencarian demi layanan perbandingan belanjanya sendiri.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment