POPNEWS.ID - Dua Perarturan Daerah yakni Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda Pengelolaan Air Tanah, diusulkan dicabut.
DPRD Kaltim sudah mengusulkan pencabutan dua perda itu karena kini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Saat ini, proses pencabutan 2 perda tersebut masih menunggu persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.
"Kita tanyakan ke Kemendagri kalau perda ini sudah tidak ada cantohnnya lagi. Karena itu Perda ini tidak akan berfungsi.
Maka kita akan melakukan pencabutan," kata Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Rabu (1/3/2023).