Tentu hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi turunnya PAD Kota Samarinda, khususnya dari sektor-sektor tersebut.
“Kami berusaha bagaimana agar tidak kecolongan, tetapi dari UU itu hanya mewajibkan memungut 10 persen saja. Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” katanya..
Sehingga Pemkot dan DPRD coba mencari peluang meningkatkan kembali PAD yang berasal dari beberapa sektor yaitu Pajak Bumi dan Bangunan serta pemanfaatan GOR Segiri.
“Termasuk beberapa objek lainnya yang bisa meningkat PAD Kota Samarinda, seperti pemanfaatan GOR Segiri, itu kan harus ada hitung-hitungannya sendiri," ujarnya.
(advertorial)