POPNEWS.ID - Penarikan retribusi dan pajak daerah telah diubah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Adanya perubahan itu, membuat di daerah mulai putar otak untuk bisa memaksimalkan pendapatan daerah.
Termasuk juga di Samarinda, Kalimantan Timur.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Laila Fatihah mengatakan bahwa hal itu telah dibahas bersama dengan bagian hukum Sekretariat Kota Samarinda.
“Sehingga Pemkot perlu menyiapkan regulasi, karena maksimal dipungut PAD (pendapatan asli daerah) hanya sebesar 10 persen saja, selama ini kan maksimal 30 persen" ujarnya .
Dikatakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dalam hal ini menyangkut tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian dan hiburan, maksimal penarikannya hanya 10 persen ke kas daerah.