POPNEWS.ID - Mantan Menpora Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata hakim ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," sambungnya.
Hakim tak menjatuhkan hukuman denda bagi Roy Suryo.
Tim jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Atas putusan yang dibacakan barusan, kami menyatakan saudara dihukum 9 bulan, dan JPU menyatakan banding, sedangkan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir," ucap hakim.
Sebelumnya, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur.