POPNEWS.ID - Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan tidak menahan Nikita Mirzani setelah menangkapnya di Mal Senayan City pada Kamis kemarin.
Nikita Mirzani, kata Shinto, bisa pulang setelah pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Dinamika informasi, ada permohonan penasihat hukum tersangka NM kepada Polres Serang Kota agar tidak ditahan. Permohonan ini mendapat respon penyidik dan berjenjang sampai ke Kapolres Serang Kota," ujar Shinto Jumat (22/7/20220).
Shinto mengatakan Nikita Mirzani tidak ditahan atas pertimbangan kemanusiaan.
"Karena mengurus tiga anaknya," ujarnya.
Penasihat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menanggapi singkat ihwal dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan.
"Niki (Nikita Mirzani) mau ke hotel," ucapnya dikutip dari Tempo.