Gibran juga mengaku akan mencari informasi ke Kaesang. Dia juga minta jika kesalahannya itu dibuktikan.
“Nanti tak kroscek ke Kaesang ya. Ya udah dilaporkan saja kalau ada yang salah, dibuktikan saja,
sambungnya.
Laporan itu disampaikan Dosen Universitas Negeri Jakarta atau UNJ yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.
Titik mula laporan bermula dari adanya perusahaan bernama PT SM. Perusahaan itu jadi tersangka pembakaran hutan.
PT SM lalu dituntut Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp7,9 triliun pada 2015.
Di tahun 2019, Mahkamah Agung kabulkan tuntutan. Tapi nilainya Rp78 miliar.
Ubedilah sebut jika Gibran dan Kaesang ikut punya saham di PT SM. (Redaksi)