Minggu, 6 Oktober 2024

Berita Nasional Hari Ini

Dilaporkan ke KPK, Kata Gibran Cek ke Kaesang Soal Dugaan TPPU dan KKN

Selasa, 11 Januari 2022 12:3

Laporan Ubedilah Badrun ke KPK, Senin (10/1/2022) sebut dua nama anak Presiden joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep (Foto: Ilustrasi)

POPNEWS.ID - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming beri tanggapan atas laporan yang dilakukan Ubedilah Badrun ke KPK, Senin (10/1/2022).

Dikutip dari Solopos, Gibran berikan tanggapan atas laporan yang dilakukan Dosen UNJ ke KPK.

Keterangan itu disampaikan Gibran Senin kemarin setelah beredar kabar pelaporannya ke KPK.

Gibran akui belum tahu ada pelaporan dirinya ke KPK.

Gibran juga akui belum dapat pemberitahuan jika memang ada laporan dimaksud.

“Belum, belum, belum,” katanya kepada para wartawan saat ditemui di Makorem 074/Warastratama Solo, Senin.

Laporan Ubedilah tak hanya menyasar Gibran. Adiknya, Kaesang Pangarep, pun terbawa dalam laporan Ubedilah ke KPK.

Kasusnya pun sama, yaitu terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan dugaan KKN atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan yaitu PT SM.

Menanggapi itu Gibran nyatakan akan mengecek kepada adiknya, Kaesang Pangarep.

Namun prinsipnya, Gibran tidak masalah dengan pelaporan tersebut.

Menurut Gibran, jika dirinya dinilai bersalah, dirinya siap dilaporkan kepada KPK.

“Ya silakan dilaporkan, kalau salah ya kami siap,” ujar Gibran.

Gibran juga nyatakan siap penuhi panggilan KPK terkait pelaporan tersebut.

Wali Kota Solo itu pun sampaikan jika ada yang salah dirinya tidak masalah dipanggil KPK.

Gibran lalu minta wartawan untuk mengecek ke Kaesang.

“Ya cek saja. Kalau ada yang salah ya silakan dipanggil, salahe apa ya dibuktikan. Ngono wae ta. Coba kroscek ke Kaesang. Takon Kaesang wae, saya baru tahu. Dilaporkan saja ndak papa, saya salahe apa ya laporke wae, buktine apa. Rapopo,” ungkap Gibran singkat.

Gibran juga mengaku akan mencari informasi ke Kaesang. Dia juga minta jika kesalahannya itu dibuktikan.

“Nanti tak kroscek ke Kaesang ya. Ya udah dilaporkan saja kalau ada yang salah, dibuktikan saja,

sambungnya.

Laporan itu disampaikan Dosen Universitas Negeri Jakarta atau UNJ yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.

Titik mula laporan bermula dari adanya perusahaan bernama PT SM. Perusahaan itu jadi tersangka pembakaran hutan.

PT SM lalu dituntut Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp7,9 triliun pada 2015.

Di tahun 2019, Mahkamah Agung kabulkan tuntutan. Tapi nilainya Rp78 miliar.

Ubedilah sebut jika Gibran dan Kaesang ikut punya saham di PT SM. (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment