"Kalau sudah diblokir, deposit box ini boleh enggak dibongkar oleh PPATK? Kan belum ada UU-nya, tidak boleh sembarangan."
"Dalam keadaan begitu, kemungkinan-kemungkinan yang lain belum diblokir, ini diblokir, lalu dikoordinasikan, dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK, bisa tidak ini dibongkar? Bongkar."
"Isinya ketemu itu satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dollar AS," sambung Mahfud.
Mahfud menyebut kepemilikan uang Rp 37 miliar dalam deposite box Rafael Alun tak diketahui Sri Mulyani.
Ia menduga Rafael Alun melakukan modus pencucian uang dengan deposite box tersebut.
"Itu bukti pencucian uang. Seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa menteri," ucapnya.
"Kan orang menyimpang ratusan (miliar) di safe deposit box, itu kan menteri juga tidak tahu."
Kendati demikian, Mahfud menyebut hanya PPATK yang bisa mengetahui detail deposite box milik Rafael Alun. (*)