Dari keterangan Christianus Benny, pihaknya langsung koordinasi ke Kementerian ESDM setelah Presiden keluarkan pengumuman pencabutan izin pertambangan dan hak guna usaha.
Kementerian ESDM sendiri menurut Christianus Benny tidak menutup izin tambang berdasarkan pengumuman Presiden itu.
"Belum dikasih alasan. Nanti saya kroscek lagi. Bisa jadi jamrek, izin lingkungan dan lain-lain," kata Benny.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sampaikan pengumuman terkait pencabutan ribuan izin usaha pertambangan, Kamis (6/1/2022).
Tak hanya mencabut izin usaha sektor pertambangan, pemerintah juga mencabut ratusan izin hak guna usaha perkebunan dan kehutanan. (Redaksi)