Menurutnya, bahwa ada izin usaha pertambangan yang beroperasi di kawasan-kawasan hutan.
"Yang dicabut konsesi di kawasan hutan yang beberapa bagian september 2015 sampai juni 2021," ujar Christianus Benny ketika ditemui usai acara HUT Provinsi Kaltim di Hotel Mercure, Samarinda.
Dugaan Christianus Benny, ada beberapa alasan yang mendasari pencabutan izin tambang.
Beberapa alasan itu diambil pemerintah pusat melalui Kementerian BKPM untuk cabut izin usaha pertambangan.
Kemungkinan bisa saja izin usaha yang kadaluarsa. Christianus Benny menambahkan bisa juga karena perusahaan tidak beroperasi lagi.
Atau izin usaha masuk dalam konsesi kehutanan menjadi kemungkinan penyebab izin tambang dicabut.
"Ini dicabut karena tak beroperasi. Ada dicabut karena masuk konsesi kehutanan, lalu kena evaluasi mungkin karena masalah," ujarnya.