Minggu, 6 Oktober 2024

Berita Nasional Terkini

Daftar Kriteria Penceramah Non-Radikal Versi Kementerian Agama

Jumat, 11 Maret 2022 21:19

Ilustrasi

Menurut Thobib, program kompetensi penceramah agama akan berlanjut.

Alasannya program itu dibutuhkan dalam menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa.

Selain itu program tersebut juga merawat kerukunan umat beragama dan memelihara kesucian tempat ibadah.

"Kementerian Agama tidak menggunakan terminologi 'sertifikasi' penceramah. Tetapi melalui konsep 'peningkatan kompetensi' penceramah," ungkap Thohib.

Daftar kriteria penceramah agama di rumah ibadah dari Kemenag:

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun.

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment