POPNEWS.ID - Pemerintah Arab Saudi melonggarkan aturan pelaksanaan ibadah haji di tengah pandemi. Beberapa aturan bahkan dicabut aturan.
Antara lain kebijakan pembatasan kegiatan beribadah yang berlaku sejak pandemi covid-19.
Pemerintah Arab Saudi juga menghilangkan beberapa aturan protokol kesehatan.
Kementerian Dalam Negeri Saudi merilis pencabutan kebijakan tersebut. Kebijakan itu menegaskan aturan jarak sosial dan mengenakan masker di luar ruangan tidak lagi wajib di Arab Saudi.
"Bahwa jarak sosial di dua masjid suci dan semua masjid lainnya di Kerajaan (Saudi) akan berakhir," jelas Kementerian Dalam Negeri Saudi dikutip dari Saudi Press Agency, Minggu, 6 Maret 2022.
Dengan aturan baru itu Pemerintah Arab Saudi tidak lagi wajibkan para peziarah untuk jalani karantina saat tiba di Saudi.
Orang-orang yang datang ke Arab Saudi juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat kedatangan mereka.
Penghapusan aturan Covid-19 tersebut juga diperkuat oleh surat edaran otoritas penerbangan Arab Saudi atau GACA.
Aturan itu berisi tujuh poin.
1. Saf salat kembali rapat tanpa jarak di semua masjid di Arab Saudi, termasuk Masjidil Haram dan Nabawi.
2. Tidak perlu menjaga jarak atau social distancing di tempat umum.
3. Tidak diwajibkan memakai masker di tempat terbuka.