Mereka disebut polisi sebagai mucikari. KK (24), R (25), dan UA (26 tahun).
"Peran dari mereka bertiga yang menawarkan CA kepada pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu. Mucikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait pembayaran awal kegiatan prostitusi," kata Redi.
Modus operandi para mucikari, kata Redi, mereka menawarkan melalui media sosial dengan mengirimkan gambar-gambar CA.
"Tarifnya Rp30 juta," kara Redi.
"CA juga termasuk korban juga karena diperdagangkan," tambah Redi.
Polisi unggah kasus di medsos
Sebelumnya, Redi mengumumkan adanya kasus prostitusi online melalui unggahan di akun Instagram @siberpoldametrojaya. Dalam unggahan itu tampak Redi memberikan keterangan singkat tentang kasus yang telah ditangani Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi," kata Redi dalam video tersebut, Jumat.
Redi berkata kemudian, bahwa terbongkarnya kasus prostitusi itu terjadi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat. (Redaksi)