Redi tambahkan sebelumnya Polda Metro Jaya dapatkan laporan dari masyarakat bahwa diketahui marak terjadi kegiatan prostitusi di hotel di Jakarta. Polisi lakukan pendalaman hingga tim siber menemukan adanya pertemuan antara CA dan seseorang di Hotel Aston.
"Saat penangkapan mereka dalam kamar hotel dalam kondisi sudah tanpa pakaian," kata Redi.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari pelaku. Antara lain handphone, kartu ATM, bukti transfer, bukti penerimaan uang, dan pakaian.
Subdit Siber juga mendapatkan data publik figur lainnya yang masuk dalam daftar list para mucikari.
Kepada publik figur yang masuk daftar list mucikari akan dipanggil dalam rangka edukasi.
"Ini juga sebagai bentuk pencegahan crime prevensions prostitusi online," kata Redi.
Siapa yang terlibat
Kasus artis berinisial CA melibatkan beberapa orang lainnya. Penyidik menetapkan 4 tersangka selain artis sinetron CA yang berumur 23 tahun.
"Ca peran sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu serta menggunakan rekening bank sebagai penampungan transfer bayaran atas jasa untuk prostitusi online," kata Redi.