Minggu, 6 Oktober 2024

Bukan Dituntut Hukuman Penjara Nia Ramadhani Minta Keadilan Karena Kasus Narkoba

Jumat, 24 Desember 2021 9:11

Nia Ramadhani usai persidangan, Kamis (23/12/2021). (Foto: screencapture Youtube)

JPU menuntut Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan Anindra Ardiansyah Bakrie sebagaimana dakwaan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Barang bukti terbukti jenis metamfetamina, bahwa dengan demikian unsur penyalahgunaan telah terpenuhi. Kami yakin terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," ujar jaksa.

JPU menuntut mereka bertiga hukuman 1 tahun rehabilitasi medis. Selain itu keduanya diberi tuntutan rehabilitasi sosial.

Tempat rehab Nia Ramadhani dan suami disebut JPU akan berlokasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," ujar JPU ketika menyampaikan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021) dikutip dari Liputan6.

Reaksi Nia Ramadhani Kaget dan Minta Keadilan

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment