Adapun besaran biaya yang bisa ditanggung diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.26 Tahun 2021.
''JKN di tarif rumah sakit ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan. Tarif INA-Cbgs, besarannya mengacu dalam peraturan Menteri Kesehatan dimaksud,'' lanjutnya.
Ketentuan persyaratan menerima layanan operasi perdarahan otak masih sama seperti penyakit lain yakni memiliki kartu aktif BPJS Kesehatan. Kartu aktif menandakan peserta tidak memiliki tunggakan iuran. Jika menunggak, kartu otomatis berstatus tidak aktif.
Sementara dalam kondisi darurat, pasien bisa segera dilayani tanpa membeda-bedakan peserta BPJS dengan non BPJS Kesehatan.
''Kalau kondisi emergency bisa langsung ke rumah sakit. Di regulasi juga diatur bahwa, rumah sakit yang belum kerja sama dengan BPJS kesehatan wajib melayani pasien siapapun, tanpa melihat BPJS atau non BPJS Kesehatan,'' pungkas dia.
(redaksi)