POPNEWS.ID - BPJS mendadak trending di Twitter pada awal tahun 2023.
Ini tak lepas dari kejadian dimana aktris sekaligus presenter Indra Bekti dilarikan ke rumah sakit usai mengidap pendarahan otak.
Selanjutnya, muncul pula kabar adanya penggalangan dana yang dilakukan pihak keluarga Indra Bekti.
Lantas, bagaimana sebenarnya untuk pendarahan otak? Apakah pendarahan otak juga dicover oleh BPJS Kesehatan?
Terkait itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf buka suara. Ditanggungnya biaya terkait perdarahan otak termasuk dalam JKN.
''Itu termasuk dalam benefit yang dijamin dalam program jaminan kesehatan nasional,'' terang Iqbal dikutip dari Detik.com, Senin (2/1/2023).
Adapun besaran biaya yang bisa ditanggung diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.26 Tahun 2021.
''JKN di tarif rumah sakit ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan. Tarif INA-Cbgs, besarannya mengacu dalam peraturan Menteri Kesehatan dimaksud,'' lanjutnya.
Ketentuan persyaratan menerima layanan operasi perdarahan otak masih sama seperti penyakit lain yakni memiliki kartu aktif BPJS Kesehatan. Kartu aktif menandakan peserta tidak memiliki tunggakan iuran. Jika menunggak, kartu otomatis berstatus tidak aktif.
Sementara dalam kondisi darurat, pasien bisa segera dilayani tanpa membeda-bedakan peserta BPJS dengan non BPJS Kesehatan.
''Kalau kondisi emergency bisa langsung ke rumah sakit. Di regulasi juga diatur bahwa, rumah sakit yang belum kerja sama dengan BPJS kesehatan wajib melayani pasien siapapun, tanpa melihat BPJS atau non BPJS Kesehatan,'' pungkas dia.
(redaksi)