4. Tidak diwajibkan PCR dan antigen ketika datang ke Arab Saudi.
5. Adanya asuransi yang mengcover Covid-19 selama berada di Arab Saudi untuk berjaga-jaga dalam pembiayaan jika terkena virus corona.
6. Karantina dihapuskan bagi orang-orang yang datang ke Arab Saudi.
7. Penerbangan wajib mengembalikan biaya karantina pada pendatang yang sudah mambayar.
Respon Kementerian Agama
Kebijakan pencabutan sejumlah aturan oleh Pemerintah Arab Saudi berdampak ke penyelenggaran umrah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief, sampaikan bahwa pihaknya optimis akan ada penyesuaian kebijakan ibadah haji dan umrah dari pemerintah RI.
"Saya optimistis akan ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," kata Hilman Latief dalam keterangan resmi, di Jakarta, Minggu, 6 Maret 2022.
Kemenag juga akan bergerak cepat untuk berkoodinari dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah.
Antara lain berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan. Koordinasi itu penting karena ada sejumlah ketentuan yang harus dikompromikan.
"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," kata Hilman Latief.
Hilman mencontohkan sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi. Menurutnya, kebijakan itu harus direspon secara mutual recognition.