Kemudian masalah pun terjadi saat total pembelian mencapai Rp 5,8 milliar tidak dikirim-kirim oleh si kembar pada November 2021 hingga Maret 2022.
Mediasi pun sampai pernah dilakukan oleh para korban dan si kembar, yang mana saat itu Rihana-Rihani mengucap janji bakal mengembalikan uang korban.
Hanya saja sampai batas tenggat waktu yang sudah disepakati bersama Rihana-Rihani tak kunjung mengembalikan uang tersebut.
Rekening Diblokir
PPATK akhirnya memerintahkan PJK (penyedia jasa keuangan) bank untuk melakukan memblokir sementara transaksi pada 21 rekening Rihana-Rihani.
PPATK juga menemukan nilai transaksi yang nilainya sangat tinggi yang mana uang itu sumber dana yang berasal dari perputaran dari aksi penipuan Rihana-Rihani.
Bahkan Rihana dan Rihani diduga melancarkan transaksi tunai demi mempersulit proses pelacakan. (*)