POPNEWS.ID - Pelarian si kembar Rihana-Rihani berakhir.
Aparat Kepolisian berhasil meringkus dua wanita bersaudara yang berhasil meraup cuan Rp 35 miliar dari hasil penipuan tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Resmob Mabes Polri mengamankan Rihana-Rihani di apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023.
Rihana-Rihani ditangkap polisi di sebuah kamar apartemen, saat penangkapan kedua tersangka mengenakan pakaian berwarna biru motif garis dan satu lagi merah muda.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryad masih belum menjelaskan secara detail bagaimana proses penangkapan dari Rihana-Rihani.
Yang jelas saat ini kedua kakak beradik itu sedang diperiksa di Polda Metro Jaya.
Kronologi Kasus
Awalnya Rihana dan Rihani viral di media sosial karena diduga melakukan penipuan dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 35 miliar.
Si kembar itu melakukan penipuan dengan cara atau modus yakni membuka proses pre order ponsel iPhone.
Para korban penipuan yang geram atas tingkah Rihana-Rihani pun melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan.
Vicky Fahreza, salah satu korban menceritakan bahwa awalnya dia dan istri memesan iPhone secara pre order ke Rihani.
Di sini Rihani mengaku bahwa dirinya adalah supplier iPhone yang punya garansi resmi.
Proses pembelian itu memang pada awalnya lancar, tanpa adanya kendala sampai membuat Vicky dan istrinya tertarik menjadi reseller, apalagi ditawarkan adanya promo.
iPhone yang Vicky terima pada awal transaksi bergaransi resmi Indonesia. Proses pre order pembelian iPhone itu berjalan tanpa kendala pada Juni 2021 - Oktober 2021 karena semua terkirim dengan sesuai pesanan.
Kemudian masalah pun terjadi saat total pembelian mencapai Rp 5,8 milliar tidak dikirim-kirim oleh si kembar pada November 2021 hingga Maret 2022.
Mediasi pun sampai pernah dilakukan oleh para korban dan si kembar, yang mana saat itu Rihana-Rihani mengucap janji bakal mengembalikan uang korban.
Hanya saja sampai batas tenggat waktu yang sudah disepakati bersama Rihana-Rihani tak kunjung mengembalikan uang tersebut.
Rekening Diblokir
PPATK akhirnya memerintahkan PJK (penyedia jasa keuangan) bank untuk melakukan memblokir sementara transaksi pada 21 rekening Rihana-Rihani.
PPATK juga menemukan nilai transaksi yang nilainya sangat tinggi yang mana uang itu sumber dana yang berasal dari perputaran dari aksi penipuan Rihana-Rihani.
Bahkan Rihana dan Rihani diduga melancarkan transaksi tunai demi mempersulit proses pelacakan. (*)