Senin, 23 Desember 2024

Kabar Trending

Akhir Pandemi Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Terbitkan Aturan Tak Wajib Pakai Masker Lagi

Sabtu, 10 Juni 2023 14:23

Polisi Wanita Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kaltim bagikan masker kepada warga/HO

POPNEWS.ID - Pandemi Covid-19 di Indonesia mendekati akhir.

Terbaru, Pemerintah resmi mencabut aturan wajib mengenakan masker di tempat umum.

Pencabutan aturan wajib menggunakan masker tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada Jumat (9/6/2023).

SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik. 

Prof Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa saat ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan. 

Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). 

Secara nasional, perkembangan kasus positif Covid-19 juga sudah mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment