POPNEWS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai terpidana sekaligus justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Status justice collaborator yang disandang, praktis membuat Richard Eliezer memeroleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ketika sudah disematkan sebagai justice collaborator, kemudian ada perjanjian.
Perjanjian itu adalah terlindung mendapatkan pengamanan," kata pengacara Richard, Ronny Talapessy dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Kamis (2/3).
Pengamanan itu diperoleh eks anak buah Ferdy Sambo ini secara ketat 24 jam setiap harinya di tahanan.
Dalam teknisnya, Ronny membeberkan bahwa Richard hanya bisa ditemui oleh orang tertentu saja.
Termasuk di antaranya pihak keluarga dan pengacara.
"Tidak sembarang. Yang hanya bisa bertemu itu pengacara dan keluarga," katanya.