POPNEWS.ID - Google com digugat US$2,4 miliar karena diduga langgar UU Antimonopoli.
Gugatan dilakukan oleh platform penyedia perbandingan harga, PriceRunner AB.
Gugatan itu senilai 22 miliar kronor atau US$2,4 miliar (Rp34,56 triliun).
PriceRunner AB menggugat di pengadilan pasar dan paten Stockholm.
Dasar gugatan PriceRunner AB itu adalah adanya kesimpulan keputusan hukum di Uni Eropa yang tetapkan Google telah langgar undang-undang antimonopoli.
Cara Google com adalah diduga memanipulasi hasil pencarian demi layanan perbandingan belanjanya sendiri.
Menurut pihak PriceRunner, dalam sebuah pernyataan e-mail, Senin (7/2/2022), “Ini juga merupakan masalah kelangsungan hidup bagi banyak perusahaan wirausaha Eropa dan peluang kerja di bidang teknologi,” demikian dikaatakan Chief Executive Officer (CEO) PriceRunner, Mikael Lindahl dikutip dari Bisnis.com.
Di sisi lain, Juru bicara Google, Emily Clarke mengatakan kepada Bloomberg, Google harapkan untuk membela kasusnya di pengadilan.
“PriceRunner memilih untuk tidak menggunakan layanan iklan belanja di Google. Jadi mungkin tidak melihat kesuksesan yang sama seperti yang dimiliki orang lain,” kata Clarke dalam komentarnya yang dikirim melalui e-mail.
PriceRunner berbasis di Stockholm.
Pihaknya berharap ganti rugi akhir dari gugatan itu akan jauh lebih tinggi.
Alasannya karena pelanggaran masih terus berlangsung.
Bulan lalu, Google katakan telah ajukan tantangan terhadap putusan di Pengadilan Kehakiman Uni Eropa.
Google merasa ada area yang memerlukan klarifikasi hukum dari hakim tertinggi blok ekonomi tersebut. (Redaksi)