POPNEWS.ID - Rapat lanjutan digelar DPRD Samarinda membahas Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana, Senin (6/12/2023).
Rapat ini bertujuan bertujuan untuk membahas rencana kegiatan Pansus IV dalam rangka penyusunan Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana di Kota Samarinda.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ahmad Sopian Noor mengatakan bahwa hal ini sangat sangat dibutuhkan, terutama sebagai bentuk penanganan satuan bencana.
Sebab, Kota Samarinda merupakan daerah rawan bencana seperti longsor, banjir, dan kebakaran.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan sekolah dalam menghadapi bencana.
Sehingga ia memberi atensi penuh kepada penyusunan Raperda tersebut.
"Kita membutuhkan anggaran yang menopang sekolah satuan bencana di Kota Samarinda, baik satgas, regulasi, hingga fasilitasnya. Sehingga dapat bersinergi bersama dalam mewujudkan sekolah satuan bencana," jelasnya.
Sopian menjelaskan bahwa Pansus ini akan berjalan selama 6 bulan.
"Jika cukup kita akan meminta AKD di DPRD untuk segera di bahas kembali," sebutnya.
Di samping itu, ia berpesan kepada seluruh stakeholder terkait seperti Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kementrian Agama (Kemenag), Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) agar sama-sama untuk bersinergi.
"Saya berharap kita semua bisa bersama-sama dapat menanggulangi bencana, termasuk BPBD, Kemenag, Damkar, LSM Pendidikan maupun Walhi untuk merancang daripada isi Raperda tersebut," pungkasnya. (Advetorial)