Sejak bayi, lanjut Yolanda, remaja tersebut tidak diasuh oleh kedua orangtuanya namun dengan neneknya di daerah Kota Magelang.
Yolanda kembali menekankan bahwa fakta yang ditemukan polisi tidak adanya niat seseorang untuk menguasai barang tersebut.
Pelapor pun sudah mencabut laporannya sehingga proses hukum kasus ini tidak dapat dilanjutkan alias selesai.
"Si pelapor sudah mencabut laporannya tidak mau melanjutkan laporannya.
Karena yang bersangkutan (pelapor) tidak mengetahui bahwa anak ini membawa motor di dalam kondisi pengaruh obat," tandas Yolanda.
Fakta lain diperoleh, remaja tersebut sedang dalam pengawasan dan penampingan tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP4KB) Kota Magelang sejak beberapa waktu lalu.
Adapun tim yang mendampingi di antaranya ada yang dari psikolog dan pakar hukum.
"Kami selama ini sudah lakukan pendampingan bersama psikolog. (*)