Rabu, 6 November 2024

Kabar Trending

Fakta Viral Cewek Cantik Curi Motor, Dikeluarkan dari Sekolah, Konsumsi Pil Koplo Tapi Bukan Pencuri

Jumat, 14 April 2023 14:39

Viral, cewek cantik ditangkap polisi, mulanya diduga pencuri motor

POPNEWS.ID - Jagat media sosial dihebohkan dengan aksi polisi menangkap wanita cantik yang diduga pencuri motor.

Sontak, berita cewek cantik curi motor pun viral di media sosial.

Ternyata, ada beberapa fakta menarik tentang cewek cantik curi motor tersebut.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, mengungkapkan fakta-fakta terkait hal tersebut.

Yolanda menyatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/4/2023) di Dusun Kwancen, Desa/Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.

Sementara, Polsek Bandongan menerima aduan warga yang kehilangan sepeda motor di daerah tersebut pada Kamis (13/3/2023) sebelumnya akhirnya ramai di media sosial.

Tidak lama, remaja itu berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Bandongan.

Hasil klarifikasi, kata Yolanda, diketahui bahwa remaja 15 tahun itu baru saja minum pil koplo sebelum mengambil sepeda motor milik Kepala Dusun Kwancen.

Yolanda menyebut remaja itu tidak berniat mencuri.

"Hal tersebut bukan berniat untuk mencuri.

Jadi seorang anak ini kebetulan minum pil koplo dan dalam pengaruh meminum obat.

Dan pada saat pengaruh minum obat itu, berkeinginan naik untuk menaiki kendaraan yang diparkirkan," kata Yolanda dalam keterangan pers di Mapolres Magelang Kota, Kamis (13/4/2023) sore.

Dijelaskan, motor matic itu dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci kontak.

Setelah berhasil dihidupkan, dia kemudian naik motor berkeliling sampai lapangan Rindam Kota Magelang berjarak belasan kilometer dari Bandongan.

"Kendaraan tersebut tidak ada kuncinya dan pada saat distarter motor tersebut nyala.

Anak ini berkeliling sampai ke kota, sampai ke lapangan Rindam.

Dia kurang lebih berkeliling sekitar 2 jam dan kembali ke tempat yang sama dan memakirkan sepeda motor kembali lalu meninggalkan motor itu," papar Yolanda.

Menurut Yolanda, sebelum kejadian ini, dia sudah beberapa kali mengonsumsi pil koplo, bahkan sejak kelas 7.

Kemudian saat kelas 8 dia dikeluarkan oleh pihak sekolah.

"Anak ini kebetulan di kelas 8 sudah dikeluarkan oleh sekolahnya dan tadi kami wawancara anak ini bersedia untuk kembali ke sekolah," ungkap Yolanda.

Sejak bayi, lanjut Yolanda, remaja tersebut tidak diasuh oleh kedua orangtuanya namun dengan neneknya di daerah Kota Magelang.

Yolanda kembali menekankan bahwa fakta yang ditemukan polisi tidak adanya niat seseorang untuk menguasai barang tersebut.

Pelapor pun sudah mencabut laporannya sehingga proses hukum kasus ini tidak dapat dilanjutkan alias selesai.

"Si pelapor sudah mencabut laporannya tidak mau melanjutkan laporannya.

Karena yang bersangkutan (pelapor) tidak mengetahui bahwa anak ini membawa motor di dalam kondisi pengaruh obat," tandas Yolanda.

Fakta lain diperoleh, remaja tersebut sedang dalam pengawasan dan penampingan tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP4KB) Kota Magelang sejak beberapa waktu lalu.

Adapun tim yang mendampingi di antaranya ada yang dari psikolog dan pakar hukum.

"Kami selama ini sudah lakukan pendampingan bersama psikolog. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment