POPNEWS.ID - Artis Nikita Mirzani, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nikita Mirzani ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan Rp 4 miliar terhadap bos skincare berinisial RGP.
Dugaan pemerasan ini berawal saat Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di laman TikTok miliknya.
Nikita Mirzani diduga menyerempet nama bos skincare, RGP hingga menjelek-jelekkan produk kosmetiknya.
RGP lantas menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, pria inisial IM untuk bersilaturahmi.
Namun, respons yang diterima oleh RGP justru mendapatkan ancaman dan pemerasan.
Singkatnya, RGP akhirnya mengirimkan uang senilai total Rp 4 miliar sebanyak dua kali kepada Nikita Mirzani.
Tak terima atas hal ini, RGP kemudian melaporkan Nikita Mirzani dan sang asisten ke Polda Metro Jaya.
RGP melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Laporan tersebut diproses penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut kemudian naik penyidikan dan akhirnya Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya Nikita Mirzani, asistennya yang berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
Berikut fakta-fakta Nikita Mirzani ditetapkan jadi tersangka:
1. Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pengusaha sekaligus dokter kecantikan RGP.
"Benar, Saudari NM (Nikita Mirzani) dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary Syam Indradi.
Pada Kamis (20/2) kemarin, penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana Nikita Mirzani sebagai tersangka. Akan tetapi, Nikita Mirzani absen pemeriksaan dengan alasan ada pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.
"Jadwal pemeriksaan tersangka NM dan tersangka IM pada hari ini (kemarin-red) Kamis, 20 Februari 2025 di kantor Direktorat Siber Polda Metro Jaya pukul 13.00 WIB," ujar Kombes Ade Ary.
Pemanggilan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani tertuang dalam surat panggilan Nomor Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber. Sedangkan pemanggilan tersangka IM tertuang dalam surat panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber.
2. Permohonan Penundaan Pemeriksaan
Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersebut sehari sebelumnya atau Rabu (19/2).
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," jelas Ade Ary.
Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani meminta agar pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dijadwal ulang pada Senin, 3 Maret 2025.
"Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," ucapnya.
"IM asistennya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (20/2).
Merespons hal itu, penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan melayangkan panggilan kedua kepada Nikita Mirzani.
"Selanjutnya, Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Saudari NM dan saudara IM di minggu depan," ujar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dijadwal pada pekan depan. Namun, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu tidak merinci kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.
"Panggilan kedua akan dikirimkan pekan depan. Pemeriksaannya pekan depan, tetapi tanggalnya belum disampaikan oleh penyidik," kata Ade Ary saat dihubungi.
3. Dijerat UU ITE
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (20/2).
4. Pemerasan Rp 4 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nikita Mirzani dilaporkan oleh bos skincare, RGP atas dugaan pemerasan Rp 4 miliar.
Uang itu diminta Nikita Mirzani sebagai 'uang tutup mulut'.
Ade Ary mengatakan korban mentransfer uang senilai total Rp 4 miliar pada 14 dan 15 November 2024.
Karena korban merasa terancam dan takut, maka pada tanggal 14 November 2024, korban mentransfer dana sebesar Rp 2 miliar.
"(Transfer) ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian, pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar," ujar Ade Ary.
5. Korban, Pengusaha Skincare
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelapor dalam hal ini wanita berinisial RGP, yang merupakan pengusaha skincare.
Kasus dilaporkan pada 3 Desember 2024 terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami menerima laporan polisi dari Saudari RGP tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan/atau pemerasan dan/atau TPPU," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (20/2).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya, IM, lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman dan pemerasan.
"Kemudian korban mendapat respons yang disampaikan oleh Terlapor. Jadi respons dari Terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," jelasnya.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," tuturnya.
Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, penyidik lalu melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Rabu (19/2).
Berdasarkan alat bukti yang sah, polisi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka. (*/detik)