“Untuk kerugian sesuai hasil audit Rp Rp 711 juta,” tambahnya.
Meski kasus tersebut telah mengungkap satu tersangka, namun Korps Adhyaksa tidak menutup kemungkinan kalau akan ada perkembangan ke pihak lainnya.
Tentunya dengan temuan dan bukti baru yang akan terus berkembang.
“Jika ada bukti keterlibatan pihak lain, tentu tim kami akan melakukan penindakan yang sama dengan tersangka MS,” paparnya.
Rahadian juga menambahkan, dalam kasus tersebut, MS diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
MS saat ini menjadi tahanan kota. Untuk diketahui, tahanan kota berdasarkan Pasal 22 KUHAP, merupakan penahanan yang dilaksanakan di kota tempat tinggal, atau tempat kediaman tersangka. Dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa untuk melaporkan dirinya pada waktu yang ditentukan.
“Sementara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Ada pengembalian sebagian dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 240 juta dari tersangka,” pungkasnya. (*)