POPNEWS.ID - Kasus pengamen meminta uang secara paksa kepada pengunjung di Tepian Mahakam, jadi sorotan DPRD Samarinda.
Semula kasus ini viral di media sosial.
Diketahui, Samarinda memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembinaan terhadap Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan.
Pemkot Samarinda juga dinilai sudah melakukan berbagai cara dalam menertibkan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), pengamen, pembersih kaca, hingga peminta-minta.
Namun,setiap hari jumlahnya terus saja meningkat.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mengatakan bahwa DPRD Kota menyerahkan ke pihak yang berwajib.