POPNEWS.ID - Rencana pembangunan insinerator di setiap kecamatan pada tahun ini kembali menjadi sorotan.
Program ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), namun perlu pengawasan ketat agar tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan pentingnya kajian mendalam terhadap dampak lingkungan sebelum proyek ini dijalankan.
Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk memastikan bahwa teknologi yang digunakan benar-benar ramah lingkungan dan tidak menyebabkan polusi udara.
"Kami mendukung program ini, tapi jangan sampai insinerator malah menimbulkan polusi udara atau kebisingan yang meresahkan warga," ujar Deni.
Deni juga menyoroti rencana penganggaran sebesar Rp10 miliar untuk pembangunan insinerator di sepuluh kecamatan.
Menurutnya, pemilihan lokasi harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan keluhan masyarakat, seperti kasus yang pernah terjadi di Kota Bekasi akibat suara bising dari mesin insinerator.
Selain itu, ia mendorong Pemkot Samarinda untuk melibatkan DPRD dan masyarakat dalam setiap tahapan proyek ini, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
"Informasi yang kami terima menyebutkan teknologi yang digunakan beremisi karbon rendah. Namun, kami ingin ada penjelasan rinci agar masyarakat merasa tenang," pungkasnya.
DPRD Samarinda meminta keterbukaan informasi dari Pemkot terkait spesifikasi teknologi insinerator, dampak jangka panjang terhadap lingkungan, serta sistem pengelolaan emisi.
Dengan pengawasan ketat dan komunikasi terbuka dengan masyarakat, proyek ini diharapkan bisa menjadi solusi efektif dalam pengelolaan sampah, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan warga sekitar. (adv)