Jumat, 20 September 2024

Advertorial DPRD Samarinda 2024

DPRD Samarinda Sorot Jumlah RPU, RPH dan Juleha Bersertifikat Halal di Kota Tepian yang Kurang

Kamis, 13 Juni 2024 12:0

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rohim/IST

POPNEWS.ID - DPRD Samarinda menyoroti jumlah Rumah Potong Unggas (RPU) dan Rumah Potong Hewan (RPH) bersertifikasi halan di Kota Tepian.

Padahal, RPU dan RPH bersertifikat halal menjadi poin penting dalam mendorong produk bersertifikasi halal lainnya.

Hal ini diungkapkan Ketua Pansus II DPRD Samarinda, Abdul Rohim.

Menurutnya, salah satu poin penting dalam menghasilkan produk atau barang yang halal dan higienis terletak pada bahan bakunya.

"Proses produksi sampai hasil dari produk atau barang tersebut sangat dipengaruhi bahan baku. 

Seperti sosis, jika bahan bakunya tidak halal dan higienis maka dipastikan tidak halal," jelas Rohim.

Berdasarkan diskusi-diskusi sebelumnya, dirinya menekankan sektor hulu, yaitu penyedia bahan baku, merupakan aspek vital dalam mewujudkan produk halal dan higienis.

"Salah satu yang vital itu adalah di sektor hulu. Di bagian hulunya adalah penyedia bahan," ujarnya.

Kemudian, Rohim pun juga menyoroti kekurangan RPU dan RPH, Komunitas Juru Sembelih Halal (Juleha) yang bersertifikat halal dan higienis di Samarinda.

"Juleha bersertifikat halal dan higienis hanya mampu berkontribusi sebanyak lima sampai 10 persen dari produksi daging atau unggas potong di Samarinda," jelasnya.

Menurut Rohim, salah satu kendala utama bagi RPU, RPH, dan Juleha untuk mendapatkan sertifikat halal dan higienis adalah persyaratan yang ketat. 

Mulai dari infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), hingga proses penyembelihan.

Oleh karena itu, Pansus II DPRD Samarinda mendorong Pemkot Samarinda untuk mengambil peran aktif dalam meningkatkan jumlah RPU, RPH, dan Juleha yang bersertifikat halal dan higienis.

"Pemerintah kota diminta untuk bertindak dengan melakukan sosialisasi, pembinaan RPU, RPH, dan para juru sembelih di Samarinda segera tersertifikasi sesuai arahan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal," tegasnya.

Ia berharap dengan upaya bersama, Samarinda dapat menjadi kota yang konsisten dalam menyediakan produk halal dan higienis bagi masyarakat.

"Makanya tiga aspek ini yang kita minta sosialisasi, pendampingan sampai fasilitasi penerbitan sertifikat," pungkasnya. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment