POPNEWS.ID - Fenomena maraknya penjualan bensin eceran kini jadi sorotan banyak pihak di Samarinda.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda berencana menertibkan pedagang bensin eceran.
penjualan bensin eceran di Samarinda, disebut ilegal oleh Anggota Komisi II DPRD Samarinda.
Laila Fatihah, menyebut penyaluran BBM secara resmi hanya dilakukan oleh PT Pertamina, melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau depot lainnya yang diberi kewenangan resmi.
Di luar itu, penyaluran BBM masuk dalam kategori ilegal.
“Di luar itu, ilegal.
Termasuk BBM eceran yang dijual masyarakat,” ungkap Laila, Sabtu (23/4/2022).
Fenomena maraknua penjualan bensin eceran tak lepas dari kelengahan Pertamina secara tak langsung.
Sebab, penyaluran BBM harusnya dapat dikontrol Pertamina melalui SPBU.
“Kami minta surat Pertamina. Pertamina menyatakan itu (BBM eceran) ilegal.
Tapi itu kan tidak bisa hanya secara lisan saja, harus ada surat yang ditembuskan ke pemkot dan DPRD untuk menegaskan,” paparnya Laila.
Laila menyebut respon Pertamina sendiri lamban sejak pertemuan 6 bulan lalu itu dan terkesan hanya mementingkan kuota penjualan BBM saja.
“Mereka menyatakan akan bersurat ke pusat. Sampai sekarang tidak ada, dari enam bulan yang lalu sudah,” ungkapnya.
Selain itu, Laila menegaskan sudah jauh-jauh hari mengingatkan PT Pertamina perihal fenomena penjualan BBM eceran.
Pasalnya, tak hanya sekali peristiwa kebakaran terjadi di Kota Tepian lantaran dipicu oleh lini usaha tersebut.
“Terakhir di Jalan AW Syahranie, yang beberapa hari lalu itu sampai menimbulkan 8 korban.
Saya sudah pernah sampaikan, jangan sampai kejadian sudah ribut baru mau menutup,” tegasnya. (Advertorial)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS