Jumat, 22 November 2024

Advertorial DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Pastikan Insentif Guru Honor dan ASN Tak Berbeda

Kamis, 29 September 2022 20:37

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Anwar Hakim

Adapun guru dan tenaga kependidikan honor di sekolah negeri, sekolah swasta, sekolah swasta kurang mampu, dan sekolah di bawah Kemenag RI dibayar selama 6-12 bulan.

Dan khusus guru dan tenaga kependidikan sekolah pada 2023 mendatang dapat diberikan insentif SIPD dengan mekanisme dana hibah.

"Dengan demikian, intinya di dalam surat edaran tersebut menginformasikan dulu. Bahwa apa yang dipermasalahkan sebelumnya sekarang sudah ada rujukannya memberitahukan," ujar Deni Hakim Anwar.

Deni menjelaskan, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim adalah tambahan penghasilan untuk guru tak boleh dibayarkan dua kali.

"Pembayaran bersifat satu p bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota," imbuhnya

Meski demikian, jika para guru masih merasa keberatan, Deni menegaskan pihaknya akan tetap menindak lanjuti.

"Silahkan nanti para guru mengkaji, sesuai apa tidak, saya rasa ini sudah paling komplit," tegas Deni. (advertorial)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment