Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menjelaskan, pemilik guest house agar dapat menyesuaikan jenis fasilitas yang mereka tawarkan sesuai dengan klasifikasinya.
Dia berharap bahwa dengan adanya raperda ini, guest house dan homestay dapat mematuhi aturan yang berlaku.
Seiring dengan itu, banyak hotel mengalami penurunan tingkat hunian karena persaingan dengan guest house yang menyediakan fasilitas sekelas hotel berbintang.
“Pengusaha merasa bahwa setelah membayar pajak, izin sudah sesuai. Padahal seharusnya izinnya disesuaikan terlebih dahulu sebelum menentukan pajaknya,” tegasnya.
Dia juga mengonfirmasi bahwa dalam waktu dekat, akan diadakan rapat lanjutan dengan berbagai instansi terkait di Pemkot Samarinda untuk menyelaraskan peraturan yang mengklasifikasikan jenis rumah kost, guest house, dan hotel melati.
“Ke depannya, perizinan dan pajak harus diselaraskan, semua persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu. Apalagi, ke depannya kita akan menjadi kota penyangga IKN (Ibu Kota Nusantara), sehingga semua harus dipersiapkan," pungkasnya. (Advetorial)