“Kami mengembalikan draft ini kepada Dishub dan bagian hukum untuk dibahas lebih lanjut.
Sebagai instansi yang berwenang, Dishub harus memasukkan masukan dari naskah akademik dan pandangan bagian hukum.
Jangan sampai bagian hukum membuat aturan berdasarkan pemikiran sendiri tanpa mempertimbangkan masukan dari Dishub,” tambahnya.
Laila menambahkan bahwa mereka telah memasukkan beberapa penjelasan dalam naskah akademik yang mendasari pengajuan Perda ini.
Namun, ia menyatakan bahwa draft tersebut belum sepenuhnya jelas dan perlu dikembalikan untuk dilengkapi.
“Kami berharap semua yang belum termaktub dalam pasal-pasal draft ini dapat dimasukkan pada pertemuan berikutnya.
Secara garis besar, draft ini sudah bagus, namun masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki,” terangnya.