POPNEWS.ID - DPRD Samarinda akan menegaskan klasifikasi perbedaan antara hotel melati, guest house hingga kos.
Hal ini berdasarkan temuan DPRD Samarinda saat sidak ke sejumlah guest house, kos, hingga hotel melati.
Diketahui, saat ini DPRD Samarinda menyusun peraturan daerah (Raperda) terkait retribusi dan pajak untuk kos-kosan, guest house dan hotel melati.
Tak hanya melakukan pembahasan di dalam ruangan, namun anggota dewan juga turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi sejumlah penginapan di Kota Tepian.
Pada peninjauan tersebut, didapati terdapat sejumlah penginapan yang tidak memiliki izin.