Alasan lain PA 212 menolak kehadian mereka di Indonesia, adalah karena personel band asal Inggris tersebut penganut paham atheis, yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Kalau mereka sampai jadi menggelar konser, lanjutnya, itu artinya kita mendukung mereka mengkampanyekan LGBT dan atheis.
Menurut Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin, PA 212 juga meminta kepada pemeritah untuk tidak memberikan izin tempat bagi promotor agar konser batal digelar.
Penolakan MUI
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai konser musik Coldplay di Indonesia yang diagendakan pada 15 November 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, terutama Pasal 29 ayat (1).
Oleh karenanya, Anwar meminta pemerintah tidak hanya memikirkan ekonomi, tapi juga mencermati akhlak, moralitas, dan budaya bangsa yang bisa terkikis dengan menghadirkan grup musik pendukung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Dalam konstitusi negara kita Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 jelas dikatakan Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Artinya, tidak boleh ada di kegiatan yang kita lakukan di negeri ini yang bertentangan dengan ajaran agama," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/5).
Anwar mengungkapkan, tidak ada satu agama pun dari enam agama yang diakui oleh negara membenarkan dan menoleransi praktik LGBT. (*)