Dalam Perda tersebut, tarif retribusi diatur berdasarkan jenis usaha.
Untuk pedagang yang menggunakan gerobak atau alat serupa dikenakan tarif Rp10.000 per hari, sedangkan bagi pedagang dengan stand atau kios, tarifnya adalah Rp50.000 per hari.
Armeyn menilai tarif ini terjangkau dan tidak memberatkan pedagang.
Dengan adanya sosialisasi ini, Dispora Kaltim berharap para pelaku UMKM semakin memahami kewajiban mereka sekaligus mendukung pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan berkontribusi pada pembangunan daerah. (adv/disporakaltim)