POPNEWS.ID - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kompleks Stadion Utama dan Madya (PKSUM) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku UMKM mengenai aturan retribusi yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.
Kepala PKSUM UPTD Dispora Kaltim, Armeyn, menyatakan bahwa pelaku UMKM menyambut baik sosialisasi ini.
Banyak dari mereka yang sebelumnya belum memahami besaran retribusi yang harus disetorkan.
“Alhamdulillah, sekarang mereka tidak perlu lagi kucing-kucingan dengan Satpol PP atau satpam, karena mereka sudah tahu berapa yang harus disetor kepada pemerintah,” ujar Armeyn.
Dalam Perda tersebut, tarif retribusi diatur berdasarkan jenis usaha.
Untuk pedagang yang menggunakan gerobak atau alat serupa dikenakan tarif Rp10.000 per hari, sedangkan bagi pedagang dengan stand atau kios, tarifnya adalah Rp50.000 per hari.
Armeyn menilai tarif ini terjangkau dan tidak memberatkan pedagang.
Dengan adanya sosialisasi ini, Dispora Kaltim berharap para pelaku UMKM semakin memahami kewajiban mereka sekaligus mendukung pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan berkontribusi pada pembangunan daerah. (adv/disporakaltim)