POPNEWS.ID - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kompleks Stadion Utama dan Madya (PKSUM) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku UMKM mengenai aturan retribusi yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.
Kepala PKSUM UPTD Dispora Kaltim, Armeyn, menyatakan bahwa pelaku UMKM menyambut baik sosialisasi ini.
Banyak dari mereka yang sebelumnya belum memahami besaran retribusi yang harus disetorkan.
“Alhamdulillah, sekarang mereka tidak perlu lagi kucing-kucingan dengan Satpol PP atau satpam, karena mereka sudah tahu berapa yang harus disetor kepada pemerintah,” ujar Armeyn.