Senin, 6 Mei 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Dilema Penertiban Pedagang Bensin Eceran, DPRD Samarinda Beber Tak Ada Perda yang Mengatur

Jumat, 22 April 2022 20:19

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal

Tapi kalau ada Perda yang mengatur bahwa Pertamini atau masyarakat yang jual bensin eceran itu harus punya izin, baru bisa dikatakan ilegal jika tidak ada izinnya," ucapnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (22/4/2022).

Meski demikian, Joha mengatakan tak ada masalah jika pemerintah kota ingin melakukan penertiban terhadap penjual bensin eceran.

Hanya saja, ia menegaskan langkah tersebut harus didasari aturan yang mengikat.

"Silahkan saja, cuma kan harus ada aturan yang mengikat itu, makanya saya tidak berani mengatakan itu ilegal karena belum ada aturan yang dilanggarnya," bebernya.

Politisi Partai Nasdem itu menyebut, penindakan terhadap penjual BBM ecer atau 'Pertamini' bisa dilakukan bila sudah ada Perda yang mengatur.

Jika tidak, sebut Joha, masyarakat masih memiliki hak untuk jualan.

"Makanya harus betul-betul dianalisa, karena menyangkut perusahaan milik negara.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment